ketgam : press release dalam rangka pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Koltim Koltim , LIN News com – Polres Kolaka Timur, gelar keg...
![]() |
ketgam : press release dalam rangka pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Koltim |
Koltim, LIN News com – Polres Kolaka Timur, gelar kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara , bertempat di Mapolres Kolaka Timur, Kamis (16/3/2023)
Hadir dalam kegiatan Press Release ini Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi DJ, S.I.K., M.Si., Kabag OPS Kompol Gusti Komang Sulastra, SH.,MH, Kasat Resnarkoba IPTU Saleng serta di hadiri para awak media Kabupaten Kolaka Timur
Kapolres Kolaka Timur menjelaskam bahwa dari informasi masyarakat Sat Resnarkoba Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kemudian, kata Kapolres Koltim kedua tersangka inisial SH bersama IR berada di Sebuah rumah kebun yang berlokasi di Dusun I Desa Wonuambuteo dan kedapatan sedang mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu, saat penggeledahan ditemukan 33 paket jenis sabu yang siap edar. sehingga total keselurahan yaitu 10,55 gram
Dari hasil pemeriksaan kedua Pelaku berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu sekaligus pemakai, masing-masing berinisial SH (33), warga Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, lalu IR (27), warga Desa Pomburea, Kecamatan Lambandia.
Kedua Pelaku dijerat melalui pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Tempat yang sama, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa, adapun sejumlah barang bukti dalam genggaman SR yang ditemukan antara lain:
-Satu kemasan headset yang terlilit lakban hitam, di dalamnya berisi tiga saset kemasan plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
-13 saset kemasan plastik klip yang masing-masing dikemas dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kuningnya, diduga narkotika jenis sabu.
-12 saset kemasan plastik klip yang berbentuk kristal bening, diduga narkotika jenis shabu, masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan rokok, lalu dibungkus lagi dengan plastik warna hitam.
– 5 saset kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dikemas denga cara dimasukkan ke dalam potongan pipet warna pink.
Adapun barang bukti non narkotika yakni satu saset kemasan plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler merek Realme.
Sedangkan barang bukti milik IR sebagai berikut:
– Satu kemasan saset plastik klip yang berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabhu
-Satu buah tabung kaca yang berisi endapan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian barang bukti non narkotika:
-Satu buah alat hisap beruoya bong yang terbuat dari plastik
-Satu buah korek api warna hitam
-Satu buah telepon seluler merk vivo warna biru muda.
Dikesempatan itu pula, Kapolres Koltim juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba, dan jangan segan segan melaporkan kepada pihak kepolisian bila menjumpai adanya kasus Narkoba di lingkungannya.
Laporan : Dewa SJ