Halaman Depan

Tudingan CV PSM Tidak Berdasar, PT POM Balik Layangkan Surat Somasi

Foto: Kuasa Hukum PT POM Achmad Jumades, SH, MKn Kolaka, LIN News com - Direktur utama (Dirut) PT Putra Osing Mekongga (POM) Muhamad Aminull...

Foto: Kuasa Hukum PT POM Achmad Jumades, SH, MKn

Kolaka, LIN News com -
Direktur utama (Dirut) PT Putra Osing Mekongga (POM) Muhamad Aminullah akhirnya angkat bicara terkait tudingan eks Mitra kerjanya CV. Pomalaa Sukses Makmur (PSM) menyangkut utang piutang.


Melalui kuasa hukumnya, Dirut PT POM membantah tudingan tersebut. 


"Jadi terkait pemberitaan di media bahwasanya klien kami Dirut PT POM melakukan utang piutang terhadap eks mitra kerjanya yakni CV PSM itu tidak benar adanya, dan pemberitaan tersebut telah merugikan klien kami baik secara moral maupun materi," tegas kuasa Hukum PT POM Achmad Jumades, SH, MKn saat menggelar konferensi pers, di salah satu warkop di kota Kolaka, Senin (15/5). 


Menurutnya, tudingan yang dilakukan oleh pihak CV PSM tidak berdasar, sebab kliennya tidak pernah melakukan utang piutang seperti apa yang diberitakan. 


"Disini saya tegaskan sekali lagi bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," kesal kuasa hukum PT POM Achmad Jumades. 


Seharusnya, kata Jumades pihak CV PSM tidak melakukan hal-hal yang merugikan kliennya, sebab asas praduga tak bersalah harus menjadi rujukan sebelum memvonis seseorang. Bahkan bila perlu kedua belah pihak harus mendatangkan pihak auditor independen untuk melakukan auditor, agar lebih jelas siapa sebenarnya yang berutang. 


Apalagi, setelah membaca dengan cermat dan memahami maksud dari surat somasi dari pihak CV. PSM dalam hal ini yang kami duga adalah inisial PK dan  PF dengan  nomor : 111/SSM/A3LF/IV/2023 Tanggal 17 April 2023. 


Pihaknya menilai bahwa pada prinsipnya menolak seluruh dalil-dalil dan hal-hal yang dikemukanan oleh CV. PSM dalam hal ini yang diduga dilakukan inisial PK dan Ibu PF dalam surat somasi tersebut terkecuali terhadap hal-hal yang kami akui secara tegas dan terang akan kebenarannya.


“Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan perjanjian itu harus memenuhi beberapa unsur yaitu, kesepakatan bagi mereka yang megikatkan dirinya, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak terlarang atau yang bersifat hal-hal sehingga tidak ada kaitan dan hubungan hukumnya antara PT. Geo Celebes Indonesia Mining dengan PT. Putra Osing Mekongga (PT. POM),” terangnya. 


Seharusnya lanjut Jumades, pihak CV. Pomalaa Sukses Makmur bisa memahami dan mengerti terkait persoalan legal standing antara Kuasa Direktur PT. Geo Celebes Indonesia Mining dengan Direktur Utama PT. Putra Osing Mekongga (PT. POM), janganlah CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM)  mencoba untuk mencampur adukan atau menyamakan terhadap persoalan yang tidak ada kaitanya dan hubungan hukumnya, seharusnya CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM) dapat membedakan bahwa ini bukan persoalan hutang piutang, karena faktanya kliennya yaitu PT. Putra Osing Mekongga (PT. POM) tidak pernah berhutang kepada CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM). 


"Kami duga adalah inisial Bapak PK dan Ibu PF, dan CV. Pomalaa Sukses Makmur (CV. PSM) dalam hal ini yang kami duga adalah inisial Bapak PK dan Ibu PF juga jangan asal main tuduh dan membuat pernyataan sepihak yang dapat merugikan klien kami PT. Putra Osing Mekongga," benernya. 


Terkait permasalahan tersebut, Jumades mengaku telah melayangkan balasan somasi kepada pihak CV PSM, dan meminta agar pihak CV PSM segera melakukan klarifikasi ulang, atas apa yang telah dituduhkan jika tidak maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana. 


"Kami sudah melayangkan surat somasi kepada pihak CV PSM, dan kami minta setelah 7 hari setelah surat somasi kami dilayangkan sudah ada klarifikasi, jika tidak maka kami akan menempuh jalur hukum, karena sudah merugikan klien kami," tutupnya. (Eno). 



Nama

Ekonomi,6,Hukrim,8,hukum,1,Kendari,11,Kesehatan,1,Kolaka,22,Kolti,1,Koltim,337,Kolut,1,Konawe,1,Konsel,30,Lin News,3,Nasional,6,Pendidikan,1,
ltr
item
Liputan Investigasi : Tudingan CV PSM Tidak Berdasar, PT POM Balik Layangkan Surat Somasi
Tudingan CV PSM Tidak Berdasar, PT POM Balik Layangkan Surat Somasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7_8BG_v85I77Ap0o9dpNeh9a4M9EIORxWdX2uJ8BUdRHL6k9tJpSd02L0H_4ABjn4278wvxGNmueBkXhuSAGCY4dnFBtHhYZiF71K8Lxy-kW-TP4yP_bV1zMuRhwswn6HWZDRt83ptvynpCwMeTMOU-BGeJHI2kiJcrjNpcEs5bInTnkQnNM5GtBz/s320/IMG-20230515-WA0045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7_8BG_v85I77Ap0o9dpNeh9a4M9EIORxWdX2uJ8BUdRHL6k9tJpSd02L0H_4ABjn4278wvxGNmueBkXhuSAGCY4dnFBtHhYZiF71K8Lxy-kW-TP4yP_bV1zMuRhwswn6HWZDRt83ptvynpCwMeTMOU-BGeJHI2kiJcrjNpcEs5bInTnkQnNM5GtBz/s72-c/IMG-20230515-WA0045.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liinnews.com/2023/05/tudingan-cv-psm-tidak-berdasar-pt-pom.html
https://www.liinnews.com/
https://www.liinnews.com/
https://www.liinnews.com/2023/05/tudingan-cv-psm-tidak-berdasar-pt-pom.html
true
4402807421777165370
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content