Halaman Depan

Aniaya Warga, Keluarga Korban Minta keadilan, Oknum kades Segera Diproses Hukum

Poto  : Korban pengeroyokan  Konawe, Liputan Investigasi Negara Com - Diduga dua oknum Kepala Desa di  Konawe melakukan pengeroyokan terhad...

Poto  : Korban pengeroyokan 

Konawe, Liputan Investigasi Negara Com -
Diduga dua oknum Kepala Desa di  Konawe melakukan pengeroyokan terhadap pemuda yang mengakibatkan hidung korban berdarah dan muka memar.


Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada   Sabtu  malam  di Desa Amosilu,  kecamatan Beselutu,  Kabupaten Konawe 


Dari keterangan kelurga korban peristiwa itu terjadi saat korban kepesta   bersama rekannya, saat berada di lokasi  pesta terjadi perkelahian antara rekan korban dan para pelaku pengeroyokan 


" Saat korban hendak melerai perkelahian, tiba tiba korban dipukul, bahkan salah satu pelaku menikam paha kanan korban, setelah korban mengalami luka tiba tiba oknum Kades datang datang dan melakukan pemukulan diwajah korban dan mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah,"  jelasnya 


Seharusnya, kata Keluarga Korban Oknum Kades tersebut mengamankan korban yang sudah mengalami luka, malah oknum Kades itu yang terlibat melakukan pemukulan 


" Oknum Kades yang seharus memberikan contoh dan teladan kepada warga, justru sebakiknya berlaga seperti preman," Kesal kelurga Korban 


Dengan adanya kejadian ini korban kemudian ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum sekaligus  mengobati dan menjahit lukanya dan setelah itu melapor ke Polsek Sampara 


" Kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pengacara Kami yaitu Abiding Slamet, SH untuk memproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku," Pungkasnya  


Sementara itu, Pengacara Korban Abiding Slamet, SH saat dikonfirmasi media ini mengatakan Oknum Kades telah dilaporkan ke Polsek Sampara 


Tak hanya itu, Kuasa hukum korban yg juga sebagai Ketua DPC PROJO Kab. Konawe ini membeberkan  akan melaporkan Oknum Kades kepada Pj. Bupati Konawe 


" Kami meminta agar kades Amosilu di copot dari jabatan sebagai Kepala Desa karena sudah melanggar  pengeroyokan pada warganya dan melanggar pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pintanya.





Laporan    :   Tim 

Nama

Ekonomi,6,Hukrim,8,hukum,1,Kendari,11,Kesehatan,1,Kolaka,22,Kolti,1,Koltim,350,Kolut,1,Konawe,1,Konsel,30,Lin News,3,Nasional,6,Pendidikan,1,
ltr
item
Liputan Investigasi : Aniaya Warga, Keluarga Korban Minta keadilan, Oknum kades Segera Diproses Hukum
Aniaya Warga, Keluarga Korban Minta keadilan, Oknum kades Segera Diproses Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBprrHDAcsRg_beNhCY2pPk1iMTtd7bzMttfPQIHPqQ1PzLH409YFT4aFtOe0lhayqWwZxYZU_G8WbVHTj2JFLlFDJJ5f2cNgFeuaeTqxFHN-scC9IRaKX1mkmLRxhWMOQBKpy2JUvFHUdGOzxmllQIqsN0kWJRySNlCKG2PxUFoe1Wuov75IbM7vTjB4/s320/IMG_20231014_133035.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBprrHDAcsRg_beNhCY2pPk1iMTtd7bzMttfPQIHPqQ1PzLH409YFT4aFtOe0lhayqWwZxYZU_G8WbVHTj2JFLlFDJJ5f2cNgFeuaeTqxFHN-scC9IRaKX1mkmLRxhWMOQBKpy2JUvFHUdGOzxmllQIqsN0kWJRySNlCKG2PxUFoe1Wuov75IbM7vTjB4/s72-c/IMG_20231014_133035.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liinnews.com/2023/10/aniaya-warga-kelurga-korban-minta.html
https://www.liinnews.com/
https://www.liinnews.com/
https://www.liinnews.com/2023/10/aniaya-warga-kelurga-korban-minta.html
true
4402807421777165370
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content