ketgam : Bawaslu Koltim saat gelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu pada pemilu tahun 2024 Koltim, LIN News com- Bawaslu Kola...
ketgam : Bawaslu Koltim saat gelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu pada pemilu tahun 2024
Koltim, LIN News com- Bawaslu Kolaka Timur gelar Sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada pemilu tahun 2024, bertempat di Aula kantor kelurahan Loea, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur, Senin (2/10/1023)
Kordiv P3S Ian Purnama Junior usai sosialisasi pada media ini mengatakan dalam pengawasan pemilihan umum ke depan tentu perlunya Keterlibatan Masyarakat kecamatan Loea ini.
" karena secara kelembagaan kami menyadari bahwa personil kami masi sangat terbatas, sehingga adanya Peraturan Bawaslu No 2 terkait pengawasan partisipatif,sehingga perlunya keterlibatan masyarakat dalam hal pengawasan Pemilu," terangnya
Hal itu, dibeberkan Ian sapaan akrabnya untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, sehingga dalam sosialisasi yang kita laksanakan tadi kita menyampaikan beberapa poin penting kepada Masyarakat diantaranya tahapan yang sedang berlangsung, netralitas ASN kemudian politisasi SARA, kemudian peran pemuda dalam mengawal demokrasi.
"Nanantinya kita akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melibatkan masyarakat seperti pawai budaya sebagai bentuk pencegahan yang kami lakukan mengenai politisasi SaARA, jalan santai bersama pemerintah daerah melibatkan semua Porkopimda," ujarnya
Dengan adanya kegiatan ini, sekaligus kita akan melakukan yang namanya penandatanganan MOU terkait netralitas ASN biar semua yang terlibat itu bisa sama-sama netral dalam hal menyikapi pemilu serentak
" Kita juga akan menyikapi APS yang sekarang ini berseliweran di sepanjang jalan di Kabupaten Kolaka Timur, itu sudah menyerupai APK, hal inilah yang di lakukan inventarisir semua APS yang ada, ternyata setelah di lakukan penelusuran ada seribuan lebih APS yang menyerupai APK dan tentu ini akan menjadi bahan untuk ditindak lanjuti," tuturnya
Kemarin, kata Ian kita sudah melakukan himbauan kepada KPU untuk kemudian bagaimana caranya APS ini yang sudah menyerupai APK yang ditempatkan ditempat ibadah, pendidikan fasilitas pemerintah, agar kiranya bisa di tertibkan
" Saat ini tugas kami bukan menurunkan APS yang menyerupai APK, tetapi tugas kami nanti pada saat masa kampanye setelah 75 hari masanya, jika kemudian melanggar ketentuan Bawaslu baru bisa kita turunkan bersama KPU dan Satpol PP, Polri maupun TNI," pungkasnya
Laporan : Dewa Sj