ketgam : gambar ilustrasi Konsel, LIN News com - Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang yai...
ketgam : gambar ilustrasi
Konsel, LIN News com - Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas dan wewenang yaitu menerima dan menyimpan uang penyaluran Dana BOS, menerima dan menyimpan bukti penyaluran Dana BOS, mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada buku kas umum dan kas pembantu, membayar belanja dari Dana BOS.
Namun, tugas dan wewenang itu tidak dilaksanakan oleh Bendahara BOS SDN 5 Palangga.
Hal itu di sampaikan oleh Bendahara BOS SDN 5 Palangga yang enggan namanya dipublis
" Saat pencairan Dana bos Tahap 1 dan 2 Tahun 2023 ini, selaku bendahara BOS saya tidak pernah dilibatkan," Akunya saat ditemui LIN News com baru baru ini.
" Saya juga pusing, tidak dilibatkan dalam pencairan, tapi kok dana BOSnya bisa cair, padahal sebagai bendahara, iya, harusnya menandatangani rekening pencairan BOS," Sambungnya
Dikatakannya, Jangankan memegang atau mengelola dana BOS, mencairkan saja tidak pernah dilibatkan.
" Saya ini namanya saja Bendahara, tapi tidak pernah mengelola itu dana BOS, sebagaimana tugas dan wewang bendahara BOS yang sudah jelas diatur dalam pasal 12," bebernya
Selain itu, Penggunaan Dana BOS disekolah penggunaannya banyak yang tidak jelas, karena tidak ada transparansi dari kepala Sekolah
Selaku bendahara BOS, dirinya mengakui tidak pernah diajak oleh kepala sekolah untuk bersama sama mencairkan dana BOS tahap satu dan tahap dua tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 5 Palangga Wiwin Agustin saat di temui Media ini, Senin (7/11) di Sekolahnya dengan nada terbatah batah mengatakan bahwa untuk pencairan dana BOS tahun ini, kita bersama sama Bendahara mencairkan baik itu tahap 1 maupun tahap 2.
" Iya, bendahara taulah soal pencairan dana BOS tersebut," ujarnya
Menurut Kasek 5 Palangga, Siswa yang terdaptar didapodik yaitu 106 Siswa, kemudian jumlah Guru 8 orang terdiri dari 5 GTT, 2 ASN dan 1 P3K
Laporan : Tim LIN News com