Kolaka, LIN News com - Masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019-2024 dengan take line “S...
Kolaka, LIN News com - Masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019-2024 dengan take line “SMS Berjaya” akan berakhir pada 14 Januari 2024. Namun ada kebijakan yang mendapat sorotan dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Kolaka.
Ketua IPPM Kolaka Ekhy menjelaskan, Pelantikan yang dilakukan oleh Plt. Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin pada tanggal 11 Januari 2024 di Aula SMS Berjaya ada yang berpolemik, Pasalnya diduga Plt Bupati Kolaka melantik salah satu pejabat pada tanggal 15. Padahal masa jabatannya telah berakhir 14 Januari 2024.
"Kami menemukan ada beberapa pejabat yang belum dilantik Salah satunya Camat Polinggona. Camat Polinggona di yang lantik susulan pada senin 15 Januari 2024 di Ruang Tamu Bupati Kolaka oleh Plt. Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin yang secara legalitas masa jabatan beliau telah berakhir pada tanggal 14 Januari Pukul 00:00 sehingga secara peraturan perundang-undangan Camat Polinggona tidak sah menjalankan tugas atau dalam hal ini inkontisional," jelas Ekhy.
Ekhy menerangkan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Kolaka No. 188.45/19/2024, Tanggal, 11 Januari 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, menemukan beberapa polemik yaitu masih ada beberapa pejabat yang belum dilantik, salah satunya adalah Camat Polinggona yang seharusnya dilantik pada tanggal 11 Januari 2024.
Namun menurut Ekhy, yang bersangkutan Camat Polinggona dilantik oleh Plt. Bupati Kolaka pada tanggal 15 Januari 2024. Yang secara peraturan perundang-undangan beliau tidak lagi berwenang melakukan pelantikan tersebut sebab telah melewati batas waktu masa tugas sebagai Plt Bupati Kolaka berdasarkan Akhir Masa Jabatan Bupati Kolaka pertanggal 14 Januari 2024 Pukul. 00.00 WITA.
“Kami dari IPPM Kolaka sangat menyayangkan Pelantikan yang dilakukan Oleh PLT. Bupati Kolaka, diluar dari batas masa jabatan beliau, sebab dari seluruh peraturan per undang-undangan bahwa keabsahan seorang ASN dalam menduduki salah satu posisi di pemerintahan adalah terhitung saat ia dilantik, namun temuan kami camat Polinggona dilantik diluar dari masa tugas PLT, sehingga kami meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dalam Hal ini Bapak Tito Karnavian untuk segera mengevaluasi hal ini,” tegas ketua IPPM Kolaka.
Laporan : Team