Poto : Ketua L-KPK Yusdar ( pakaian hitam) Konsel, LIN News com - Lembaga komando pemberantasan korupsi (L-KPK). Melaporkan mantan kepal...
![]() |
Poto : Ketua L-KPK Yusdar ( pakaian hitam) |
Konsel, LIN News com - Lembaga komando pemberantasan korupsi (L-KPK). Melaporkan mantan kepala sekolah SMPN 32 Konsel di kejakasaan konawe Selatan, Atas dugaan penyalah gunaan anngaran Bantuan Operasional Sekolah. (BOS) jum'at. (09/08/2024).
Laporan tersebut berdasarkan hasil monitoring lembaga Pemberantasan korupsi (Lembaga-KPK) kabupaten konawe selatan,serta mengacu pada hasil kajian kami pada laporan pertanggung jawaban (LPJ).di SPAM KPK RI,dan surver Kemendikbud.
" Sehinga kami duga ada kejanggalan realisasi pengunaan dana bos tahun 2022 dan 2023 yang di terima oleh SMPN 32 Konawe Selatan," Kata Ketua L- KPK Konsel Yusdar
Menurutnya, dari hasil jumlah siswa pada dapodik yanh di laporkan di duga kuat berbeda dengan absen siswa yg ada, untuk jumlah siswa tahun 2022 yang diketahui yaitu 143 dan tahun 2023 yaitu 126 siswa.
Namun, dibeberkan Bang Yus sapaan akrabnya Ironisnya lagi berdasarkan laporan orang tua siswa pada lembaga ini, adanya dugaan pungli berkedok komite sebesar Rp 340.000 / siswa.
Dan mirisnya lagi ada salah satu org tua siswa yang menyampaikan dengan merasa sedih bahwa pada tahun 2023, anaknya sempat tidak ikut ujian sekolah, hal itu di sebabkan karena belum membayar uang komite,
Diharapkan orang tua Siswa melalui L-KPK dapat membantu mencari solusi terkait adanya pungutan dana komite yang dinilai sangat memberatkan Siswa dan kalau perlu tidak ada lagi uang komite di SMPN 32 Konsel.
" Selaku ketua L -KPK, menduga kuat mantan kepala sekolah SMP NEGRI 32 konawe selatan ,membuat laporan fiktif pada pertanggung jawaban pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah," terangnya
Hal itu berdasarkan hasil monitoring dilapangan, Kami temukan ada beberapa kejanggalan pada pasilitas sekolah yang seharusnya membutuhkan perbaikan atau pemeliharaan yakni kunci pintu ruang kelas hanya hendel namun sudah tidak berpungsi ,plapon yang di biarkan rusak begitu saja
"Pungutan Komite sekolah yang dibebankan kepada siswa merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum hal itu berdasarkan Permendikbud No.44 tahun 2012 dan Permendikbud No.75 tahun 2016,tentang larangan dan sanksi komite sekolah dan tentang pungutan dan sumbangan pendidikan." Tutup Yus menegaskan
Laporan : Dedi