Halaman Depan

AMARA Desak APH Periksa Dugaan Tipikor pada Proyek PJU Dinas Perhubungan Provinsi Sultra

Kendari, LIN News    com  – Aksi Demonstrasi pecah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara. Puluhan mahasiwa yang tergab...


Kendari, LIN News  com – Aksi Demonstrasi pecah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara. Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra), mengepung Kejati Sultra. Hal itu buntut dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di ruas jalan Buton Tengah (Buteng)–Wamengkoli, Selsai (11/11/2025)


Ketua umum Amara Sultra, Malik Botom dala orasinya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.


“Dari hasil tinjauan kami, terdapat beberapa titik PJU yang tidak memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Jenis tiang, daya lampu, baseplat tidak sesuai spesifikasi serta loga perhubungan dan perlengkapan jalan tidak terpasang. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran,” ujar Malik


Hal diatas diperkuat dengan temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang menemukan adanya ketidaksesuaian pada pekerjaan PJU tersebut. Diantaranya Tiang tinggi yang tidak sesuai ukuran, Baseplat tidak sesuai spesifikasi, stiker logo perhubungan dan stiker penghubung jalan yang tidak terpasang. Sehingga dari temuan itu BPK RI menemukan dugaan kerugian keuangan Negara miliaran rupiah.



Menurut Malik, proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024, di mana Dinas Perhubungan Sultra bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Karena itu, Amara Sultra menilai, tanggung jawab utama atas dugaan penyimpangan ini berada di bawah kewenangan langsung PA Dinas Perhubungan.


“Sebagai pengguna anggaran, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan ini. Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Malik.


Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra diminta untuk melakukan investigasi dugaan cubit-cubit anggaran pada proyek tersebut. Sedangkan pihak Sipenkum Kejati Sultra menegaskan setiap dugaan pemakaian uang Negara baik dari APBN dan APBD akan dilakukan penegakan.


" Kami selalu berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum, apalagi itu berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan Negara, baik dari APBN dan APBD ataupun sumber lainnya". Tegas Ramadhan, perwakilan Sipenkum Kejati Sultra.


Tidak hanya itu, Sipenkum Kejati Sultra menyampaikan, laporan resmi dimasukkan ke PTSP agar permasalahan ini dapat ditelaah sehingga bisa diambil langkah-langkah hukum untuk ditindaklanjuti.


" Pernyataan sikap ini kami akan sampaikan kepada pimpinan. Namun, Kami juga meminta satu atau dua hari ini adik-adik Mahasiswa untuk memasukkan laporan secarah resmi di PTSP, agar kami bisa menelaa dan menindaklanjuti laporan tersebut". Tambah Ramadhan.


Untuk menunjukkan komitmennya, dalam penegakan hukum pada Proyek tersebut. Amara Sultra akan memasukkan laporan resmi beberapa hari mendatang, sebagai permintaan Kejati Sultra.


“Kami akan tindaklanjuti, kamisudah mengantongi LHP BPK RI dan sejumlah data pendukung,  termasuk foto lapangan dan salinan dokumen teknis yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi. Semua bukti ini akan kami laporkan secara resmi kepada Kejaksaan." Ujar Malik


Malik juga menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada lagi proyek pemerintah yang dikerjakan asal-asalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.


“Uang rakyat harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai proyek penerangan jalan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat justru menjadi ladang bancakan bagi oknum tertentu." tutup Malik Botom.

Nama

Ekonomi,6,Hukrim,8,hukum,1,Kendari,14,Kesehatan,1,Kolaka,22,Kolti,1,Koltim,353,Kolut,1,Konawe,1,Konsel,30,Lin News,3,Nasional,6,Pendidikan,1,
ltr
item
Liputan Investigasi : AMARA Desak APH Periksa Dugaan Tipikor pada Proyek PJU Dinas Perhubungan Provinsi Sultra
AMARA Desak APH Periksa Dugaan Tipikor pada Proyek PJU Dinas Perhubungan Provinsi Sultra
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV_xgFjfpy4YHnT3caHSBG-3BDaXWyu3LnFDwnSERX_bWq7q7fj4jezz13zJqlmaINuuIhHOjpi0sAUTBQGprTr_gOJH22dm7Ni_Po0sN53qOKpOj7fiEJa8O9VmzNlyoQ0ysTv9CGhjjV-JaotWxIGABfuK_n1TnnfMsKfXnlJdROUbhJIyayxclUz_o/s320/1000062717.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgV_xgFjfpy4YHnT3caHSBG-3BDaXWyu3LnFDwnSERX_bWq7q7fj4jezz13zJqlmaINuuIhHOjpi0sAUTBQGprTr_gOJH22dm7Ni_Po0sN53qOKpOj7fiEJa8O9VmzNlyoQ0ysTv9CGhjjV-JaotWxIGABfuK_n1TnnfMsKfXnlJdROUbhJIyayxclUz_o/s72-c/1000062717.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liinnews.com/2025/11/amara-desak-aph-periksa-dugaan-tipikor.html
https://www.liinnews.com/
https://www.liinnews.com/
https://www.liinnews.com/2025/11/amara-desak-aph-periksa-dugaan-tipikor.html
true
4402807421777165370
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU KATEGORI ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content