Kendari, LIN News com – Aksi Demonstrasi pecah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara. Puluhan mahasiwa yang tergab...

Kendari, LIN News com – Aksi Demonstrasi pecah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara. Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (Amara Sultra), mengepung Kejati Sultra. Hal itu buntut dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di ruas jalan Buton Tengah (Buteng)–Wamengkoli, Selsai (11/11/2025)
Ketua umum Amara Sultra, Malik Botom dala orasinya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Dari hasil tinjauan kami, terdapat beberapa titik PJU yang tidak memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Jenis tiang, daya lampu, baseplat tidak sesuai spesifikasi serta loga perhubungan dan perlengkapan jalan tidak terpasang. Ini jelas menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran,” ujar Malik
Hal diatas diperkuat dengan temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang menemukan adanya ketidaksesuaian pada pekerjaan PJU tersebut. Diantaranya Tiang tinggi yang tidak sesuai ukuran, Baseplat tidak sesuai spesifikasi, stiker logo perhubungan dan stiker penghubung jalan yang tidak terpasang. Sehingga dari temuan itu BPK RI menemukan dugaan kerugian keuangan Negara miliaran rupiah.
![]() |
Menurut Malik, proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024, di mana Dinas Perhubungan Sultra bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Karena itu, Amara Sultra menilai, tanggung jawab utama atas dugaan penyimpangan ini berada di bawah kewenangan langsung PA Dinas Perhubungan.
“Sebagai pengguna anggaran, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan ini. Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Malik.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra diminta untuk melakukan investigasi dugaan cubit-cubit anggaran pada proyek tersebut. Sedangkan pihak Sipenkum Kejati Sultra menegaskan setiap dugaan pemakaian uang Negara baik dari APBN dan APBD akan dilakukan penegakan.
" Kami selalu berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum, apalagi itu berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan Negara, baik dari APBN dan APBD ataupun sumber lainnya". Tegas Ramadhan, perwakilan Sipenkum Kejati Sultra.
Tidak hanya itu, Sipenkum Kejati Sultra menyampaikan, laporan resmi dimasukkan ke PTSP agar permasalahan ini dapat ditelaah sehingga bisa diambil langkah-langkah hukum untuk ditindaklanjuti.
" Pernyataan sikap ini kami akan sampaikan kepada pimpinan. Namun, Kami juga meminta satu atau dua hari ini adik-adik Mahasiswa untuk memasukkan laporan secarah resmi di PTSP, agar kami bisa menelaa dan menindaklanjuti laporan tersebut". Tambah Ramadhan.
Untuk menunjukkan komitmennya, dalam penegakan hukum pada Proyek tersebut. Amara Sultra akan memasukkan laporan resmi beberapa hari mendatang, sebagai permintaan Kejati Sultra.
“Kami akan tindaklanjuti, kamisudah mengantongi LHP BPK RI dan sejumlah data pendukung, termasuk foto lapangan dan salinan dokumen teknis yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi. Semua bukti ini akan kami laporkan secara resmi kepada Kejaksaan." Ujar Malik
Malik juga menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada lagi proyek pemerintah yang dikerjakan asal-asalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Uang rakyat harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai proyek penerangan jalan yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat justru menjadi ladang bancakan bagi oknum tertentu." tutup Malik Botom.
