Kendari, LIN News com - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK SULTRA) menyoroti keras dugaan penyimpangan dalam proy...

Kendari, LIN News com - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK SULTRA) menyoroti keras dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Rest Area Rate-Rate di Kabupaten Kolaka Timur dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,Senin (10/11/2025)
Dalam orasinya, Ketua AMPK SULTRA La Ode Muh Syawal dengan tegas menyoroti Mantan Kepala Dinas PUPR Kolaka Timur (ARS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta unsur pimpinan CV Dian Pratama Sejahtera selaku kontraktor pelaksana kegiatan, atas dugaan keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Dalam kontrak pekerjaan bernomor 621.03.03/KTRK/DAK-JLN/PA-BM/DPU.PR.P/VII/2023 tanggal 06 Juli 2023, sebagaimana tertuang dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) poin 70.4 (c), disebutkan dengan tegas:
“Besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak (sebelum PPN).” Jelas Syawal sapaan akrabnya
Namun, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 menunjukkan adanya kekurangan penerimaan daerah akibat denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang mencapai ratusan juta rupiah. Proyek dengan nilai kontrak Rp4.277.277.000,00 setelah PPN ini dilaksanakan oleh CV Dian Pratama Sejahtera, di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kolaka Timur.
![]() |
Dalam pelaksanaannya jumlah pemberian kesempatan penambahan waktu kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan total sebanyak 243 hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan adendum kontrak keenam dengan ketentuan dikenakan denda keterlambatan 1/1000 per hari dari nilai kontrak sebelum PPN.
Dalam orasinya Syawal menegaskan bahwa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 243 hari tersebut, maka sesuai kontrak Penyedia dikenakan denda keterlambatan atas keterlambatan penyelesian pekerjaan selama hari keterlambatan dari nilai kontrak sebelum PPN Atau senilai Rp936.376.875,54 (243 hari x (1/1000 x Rp3.853.402.783.12).
Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap adanya kekurangan volume pada empat paket pekerjaan di Dinas PUPR Kolaka Timur dengan nilai mencapai kurang lebih 300juta Rupiah. Dugaan pelanggaran ini memperkuat indikasi adanya penyelewengan anggaran dan kelalaian pejabat berwenang dalam melaksanakan kewajiban pengawasan dan pengendalian kegiatan.
“Fakta yang diungkap BPK bukan lagi sebatas kesalahan administratif, tapi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Maka kami mendesak Kejati Sultra untuk bertindak tegas, memanggil, memeriksa, dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu," tegas La Ode Muh. Syawal, Jenderal Lapangan AMPK SULTRA.
Ditegaskannya, bahwa Kejati Sultra tidak boleh berdiam diri di tengah maraknya temuan penyimpangan anggaran di daerah. Menurutnya, penegakan hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah hanya akan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Kami tidak akan diam. Jika Kejati Sultra lamban, maka kami akan terus datang dan menekan. Ini bukan sekadar isu teknis, ini soal keberanian penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran rakyat," ujar Syawal dengan nada keras.
AMPK SULTRA menyampiakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga supremasi Hukum benar-benar ditegakkan.
" Kami tidak akan berhenti sampai di sini, Pekan depan kami akan kembali bertandang ke Kejati Sultra, membawa bukti, data, dan sekaligus pelaporan resmi." Tutup Syawal dengan tegas
Laporan : Dediansyah
