Kendari, LIN News com - Sejumlah Massa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) Mendatangi kantor Kejaksaan Tingg...

Kendari, LIN News com - Sejumlah Massa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) Mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Kolaka Utara, Rabu (26/11/2025)
PJ SULTRA Melalui Direktur Eksekutif Abdulisme menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak dasar masyarakat, terutama pada sektor yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan rakyat pesisir. Bidang kelautan dan perikanan adalah ruang hidup ribuan keluarga, dan setiap rupiah yang dialokasikan negara untuk sektor ini adalah amanah yang wajib dijalankan secara bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lanjutnya, Ketika amanah itu dilanggar, ketika dana publik diperlakukan sebagai ruang bermain elite, maka di situlah suara publik wajib berbicara.
" Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024, ditemukan adanya ketidakwajaran dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan bantuan bidang kelautan dan perikanan Kabupaten Kolaka Utara senilai Rp2.391.123.500,38, di mana hingga kini Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara belum menyampaikan laporan perkembangan kegiatan, padahal laporan tersebut merupakan kewajiban yang melekat dalam setiap pelaksanaan program yang menggunakan keuangan negara. "Tegas Abdulisme dihadapan awak media
![]() |
Ditegaskannya, Fakta administratif ini bukan sekadar kelalaian, tetapi membuka indikasi kuat adanya praktik penyimpangan, bahkan dugaan kegiatan fiktif, yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, kami menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak boleh menutup mata terhadap temuan BPK yang sangat jelas. Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara wajib diproses tanpa kompromi.
Apalagi, kata Abdullisme ketika temuan audit negara telah menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang menimbulkan kerugian dan potensi kerugian negara. Dengan ini kami mendesak Kejati Sultra agar supaya segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan bidang kelautan dan perikanan senilai 2,3 Milyar Rupiah. Proses hukum harus dilaksanakan tanpa menunggu waktu, tanpa menimbang kekuasaan, tanpa memberi ruang negosiasi, karena penegakan hukum adalah instrumen keadilan, bukan panggung kompromi.
Sementara itu, masih di tempat yang sama Ramadhan (Pihak Kejati Sultra) menerangkan bahwa pernyataan teman-teman PJ SULTRA Akan kami telaah dan teruskan ke pimpinan bahwa ada tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan Kolaka Utara 2,3 Milyar Rupiah.
"Kami terima terkait aksi hari ini, untuk lebih jelasnya agar di telaaah silahkan adik adik melampirkan terkait hasil audit BPK dan buatkan laporan pengaduan secara resmi lalu masukan ke Kejati Sultra kami akan tetap tindak lanjuti persoalan tersebut. "Ujar Ramadhan Kasi 2 Intel Kejati Sultra
Direktur Eksekutif Abdulisme dalam pernyataan terakhirnya akan membuatkan laporan resmi atas nama kelembagaan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
"Pekan depan kami akan kembali gelar aksi demonstrasi serta membuat laporan resmi dan lampiran berdasarkan LHP BPKP T.A 2024, Bukti pendukung kami lengkap. "Tegas Abdulisme
Korupsi hanya dapat dikalahkan oleh keberanian untuk menindak, bukan oleh sikap diam. Dan kami menegaskan jika aparat penegak hukum lengah, maka suara publik yang akan berdiri di garis depan untuk mengingatkan. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menunda proses hukum ketika keuangan negara diduga telah diselewengkan. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum. Tidak ada kepentingan yang lebih luhur daripada kepentingan rakyat.
" Kami akan terus mengawal, memantau, dan menyuarakan kasus ini hingga terang benderang. Dan perjuangan ini tidak akan berhenti. Selama korupsi masih menggerogoti institusi publik, selama aparat belum menindak tegas pelaku-pelaku yang diduga bermain-main dengan uang rakyat, maka suara perlawanan akan terus disuarakan. "Pungkas Abdulisme dalam orasinya (*)
